Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Golkar Ungkap Cawapres Prabowo Masih dalam Proses Penentuan

Redaksi
Prabowo bersama elit partai di koalisinya memberikan keterangan pers di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Jumat 13/10/2023.
Prabowo bersama elit partai di koalisinya memberikan keterangan pers di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Jumat 13/10/2023. | Charlie Adolf Lumban Tobing/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Umum Koordinator Kesejahteraan Rakyat Partai Golongan Karya (Golkar) Hetifah Sjaifudian menyebut, Gibran Rakabuming Raka masuk dalam pembahasan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo.

“Keputusan terkait cawapres diserahkan sepenuhnya ke ketum (Ketua Umum), tentu dengan proses pengambilan keputusan bersama ketum-ketum partai koalisi lain, Gibran bisa saja salah satu yang ada dalam pembahasan,” katanya kepada Forum Keadilan, Selasa, 17/10/2023.

Hetifah menjelaskan, Golkar sangat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yudikatif yang keputusannya final dan mengikat.

Namun saat ini, kata Hetifah, pembicaraan tentang cawapres Prabowo masih dalam proses penentuan.

“Kami semua masih menunggu, sabar saja, semua tengah berproses, masih ada beberapa nama yang ada di koalisi, salah satunya (Ketum Golkar) Airlangga Hartarto,” ujarnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono. Ia memaparkan, penentuan nama cawapres Prabowo masih belum ada pembahasan hingga saat ini.

“Belum ada pembahasan mengenai itu (penentuan cawapres Prabowo), karena kan baru keluar putusan (syarat capres-cawapres) baru kemarin,” ungkapnya.

Mengenai dukungan Golkar jika Gibran menjadi cawapres Prabowo nanti, Dave menegaskan, partainya juga masih menunggu hasil yang akan diumumkan segera oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Keputusan MK itu pun langsung dikaitkan dengan peluang terbuka Gibran menjadi cawapres salah satu capres. Pasalnya, Gibran memang masih berusia 36 tahun, namun ia saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.*

Laporan Novia Suhari