FORUM KEADILAN – Direktur Eksekutif Lingkar Madani sekaligus Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bisa maju Pilpres walau belum 40 tahun asal berpengalaman sebagai kepala daerah, memberi karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka di panggung Pilpres.
Meskipun, kata Ray, kesempatan itu tidak lagi strategis jika diterima putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
“Menurut saya sudah tidak strategis lagi, situasi ini tidak strategis bagi Gibran juga Jokowi, bahkan bagi Prabowo (Subianto). Karena nuansanya sudah negatif terhadap Gibran sendiri, yang perlu ditekankan itu sebaiknya Gibran tidak mau dicalonkan sebagai cawapres. Itu untuk menjaga marwah kepercayaan orang, menjaga hubungan presiden dengan PDIP juga gitu,” katanya kepada Forum Keadilan, Senin, 16/10/2023.
Ray menyebut, jika PDIP menyatakan berbeda jalan politik, maka tahun ini akan sulit bagi Jokowi. Sebab, Ray menilai, PDIP adalah partai besar dengan pemilik kursi terbanyak di DPR RI, sehingga jika Gibran menerima tawaran menjadi bakal cawapres maka akan semakin memperburuk kondisi dirinya sendiri, Jokowi, serta pasangannya nanti di Pilpres 2024.
“Jadi tetap perlu menjaga perasaan, hubungan dengan PDIP gitu, sebab kalau tidak PDIP itu akan membuat blok-blok politik baru itu dan itu akan menyulitkan Jokowi, dan Jokowi tidak mempunyai back up sekarang. Kenapa begitu? Karena sekarang jika dilihat pemilihnya pun mengkritik Jokowi. Maka jika nanti ada turbulensi politik, agak sulit itu Jokowi punya back up siapa secara performa,” jelasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Keputusan MK itu pun langsung dikaitkan dengan peluang terbuka Gibran menjadi cawapres salah satu capres. Pasalnya, Gibran memang masih berusia 36 tahun, namun ia saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.
“Kalau yang mengenai 40 tahun itu kan dari awal (ditolak MK), kita mengatakan dari pintu mana pun itu akan susah dikabulkan. Tapi kemungkinan bisa masuk dari klausul pernah berpengalaman itu,” ungkap Ray Rangkuti.*
Laporan Novia Suhari