FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Setelah putusan MK keluar, Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto capres 2024 melakukan rapat di rumah Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Senin, 16/10/2023 sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa petinggi KIM, seperti Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soepomo, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan beberapa perwakilan partai koalisi terlihat menyambangi kediaman Prabowo.
Forum Keadilan mendapat informasi dari salah satu anggota organisasi sayap pendukung Prabowo, yang menyebut akan ada pengumuman bakal cawapres untuk Prabowo.
“Ada pengumuman bacawapres sehabis Maghrib nanti,” ujarnya kepada Forum Keadilan.
Pantauan Forum Keadilan di lapangan, terlihat beberapa staff tengah melakukan persiapan.
Keputusan MK yang memberikan syarat di bawah 40 tahun boleh maju Pilpres asal pernah menjabat sebagai kepala daerah langsung dikaitkan dengan peluang terbuka Gibran Rakabuming Raka melenggang di Pilpres.
Pasalnya, Gibran memang masih berusia 36 tahun, namun ia saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.*
Laporan Syahrul Baihaqi