FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, syarat usia minimum calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) tidak termasuk dalam kategori yang bisa dikecualikan dalam open legal policy (kebijakan hukum terbuka).
“Saya bilang, syarat usia minimum capres dan cawapres tidak masuk kategori yang bisa dikecualikan dalam open legal policy,” ucap Bivitri dalam acara diskusi publik di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, 15/10/2023.
Open legal policy adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam Undang-Undang (UU) yang merupakan kewenangan pembentuk UU, dalam hal ini ialah lembaga legislatif dan eksekutif.
Meski begitu, terdapat tiga pengecualian pada kebijakan hukum terbuka.
Pertama, tidak melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.
Kedua, hal tersebut dapat menjadi permasalahan konstitusionalitas jika aturan tersebut menimbulkan masalah kelembagaan, yaitu tidak dapat dilaksanakan, aturannya menyebabkan kebuntuan, dan menghambat pelaksanaan kinerja negara yang bersangkutan yang pada akhirnya menimbulkan konstitusionalitas warga negara.
Ketiga, bila secara implisit norma tersebut menimbulkan persoalan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif bila dikaitkan dengan persyaratan yang bersifat substantif.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu menegaskan bahwa tidak ada konstitusi yang dilanggar dalam hal ini. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan tempat yang tepat untuk memperdebatkan masalah ini.
“Kalau mau mendebat dan mendorong agar anak muda bisa maju Pilpres, bukan ke MK tapi ke DPR dan pemerintah,” tuturnya.
Seperti diketahui, MK telah mengagendakan pembacaan putusan gugatan batas minimum usia capres-cawapres pada Senin, 16/10 besok.
Gugatan tersebut kerap dikaitkan untuk meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, ke panggung Pilpres.
Gibran saat ini ramai diisukan akan menjadi pendamping bakal capres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Namun, Wali Kota Solo tersebut terganjal batas usia capres-cawapres yang mengharuskan minimal berusia 40 tahun. Sedangkan Gibran saat ini baru berumur 36 tahun.*
Laporan Syahrul Baihaqi