FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jika hanya ada satu pasangan calon (paslon) selama periode yang ditentukan atau 19-25 Oktober 2023.
Pendaftaran capres-cawapres akan diperpanjang hingga tujuh hari ke depan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 56.
“Dalam hal ini hanya terdapat satu pasangan calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama dua kali tujuh hari,” bunyi Pasal 56 Ayat (1) Bab VII tentang Perpanjangan Pendaftaran, dikutip, Minggu, 15/10/2023.
“KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kesatu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) selama tujuh hari,” sambung Pasal 56.
Jika perpanjangan pertama tidak kunjung ada paslon baru, KPU memberikan waktu kembali selama tujuh hari di kesempatan kedua.
“Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masih terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kedua selama tujuh hari,” bunyi Ayat ke-4 Pasal 56.
Apabila setelah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran dan kondisinya masih sama. Maka, tahapan pemilu presiden dan wakil presiden mengikuti peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Dalam hal setelah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran masih terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi ini,” tertulis di Pasal 56 Ayat (6).*