SYL Ditangkap KPK, NasDem Tuding Ada Kesewenang-wenangan

Penampakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat dijemput paksa KPK, Kamis, 12/10/2023 malam | ist
Penampakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat dijemput paksa KPK, Kamis, 12/10/2023 malam | ist

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 12/10/2023 malam. Partai NasDem tuding ada kesewenang-wenangan yang dilakukan KPK.

Diketahui, SYL sebelumnya menegaskan akan menghadiri pemeriksaan KPK, Jumat, 13/10 besok.

Bacaan Lainnya

“Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan, siapa di dalamnya saya tidak pernah bisa nilai dengan apa yang ada di dalamnya,” kata Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis, 12/10 malam.

Menurut Sahroni, penangkapan SYL itu tidak didasari hukum acara yang sebagaimana mestinya.

Sahroni lantas mempertanyakan kenapa KPK terburu-buru menangkap SYL, sementara SYL bersedia hadir pemeriksaan besok.

“Kalau panggilan pertama dia nggak hadir kan ada penundaan yang semestinya dijadwalin, kan itu dijadwalin tanggal 13, kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir besok, mestinya dilalui dulu, kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan, tapi ini kan nggak,” kata Sahroni.

“Ini berlaku malam ini dijemput paksa. Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat,” imbuhnya.

Penjelasan KPK

Sementara itu, KPK menjelaskan, penangkapan Syahrul Yasin Limpo (SYL), tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, karena khawatir dia akan melarikan diri dan menghilangkan bukti.

“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung Merah Putih KPK,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 12/10 malam.

Ali menjelaskan, saat penangkapan SYL, KPK memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, kata Ali, KPK juga sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan, tapi yang bersangkutan tidak dapat hadir.

“Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Dalam konteks perkara ini, tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK, tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu,” jelas Ali.

Menurut Ali, KPK mendapat informasi SYL sudah tiba di Jakarta sejak semalam, dan KPK menunggu kehadiran SYL. Namun, SYL tak kunjung datang, sehingga akhirnya dilakukan analisis.

“Kami mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu, ketika yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK berikutnya kami melakukan analisis,” tuturnya.*