KPK Jemput Paksa Eks Mentan SYL!

Penampakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat dijemput paksa KPK, Kamis, 12/10/2023 malam | ist
Penampakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat dijemput paksa KPK, Kamis, 12/10/2023 malam | ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 12/10/2023 malam.

SYL tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.17 WIB. SYL tampak mengenakan topi, masker putih, kemeja putih, dan jaket kulit hitam.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang beredar, SYL dijemput paksa di sebuah stasiun televisi. Ia rencananya akan tampil menjadi narasumber di sana.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu, 11/10.

Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula ketika SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.

“Kemudian SYL membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN (Aparatur Sipil Negara) internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarganya,” jelasnya saat memberikan keterangan kepada media, Rabu, 11/10.

Kemudian, kata Johanis, SYL diduga menugaskan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk memungut uang dari pejabat Eselon I Kementan.

“SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit Eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi Kementan yang sudah di-markup dari vendor di Kementan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Johanis menjelaskan, SYL menerima uang senilai Rp13,9 miliar terkait korupsi di Kementan. KPK sampai saat ini masih mendalami uang hasil korupsi tersebut.

“Sejauh ini uang yang telah dinikmati oleh SYL senilai Rp13,9 miliar, nanti (jumlah uang lainnya) masih terus didalami oleh penyidik,” tandasnya.*

Pos terkait