FORUM KEADILAN – Tanggal 10 Oktober setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Anti Hukuman Mati Internasional.
Bertepatan dengan hal itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mengeluarkan laporan tahunan terkait dengan kondisi penghukuman mati yang masih dijalankan.
Dalam periode Oktober 2022 – September 2023, KontraS menemukan terdapat 27 vonis hukuman mati yang dijatuhkan. Terdiri dari 18 vonis tindak pidana narkotika, 7 vonis tindak pidana pembunuhan berencana, dan 2 vonis tindak kekerasan seksual.
Wakil koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy mengatakan bahwa hukuman mati tidak dapat menurunkan angka kejahatan di Indonesia.
“Karena kalau dalam konteks hak asasi manusia, hak untuk hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam bentuk apa pun dan hingga saat ini tidak ada studi ilmiah mana pun yang menyatakan bahwa hukuman mati itu dapat menurunkan angka kejahatan,” ujarnya kepada Forum Keadilan, Selasa 10/10/2023.
Andi menilai, 112 negara sudah menghapus hukuman mati dan 55 negara termasuk Indonesia belum menghapus hukuman mati. Berdasarkan data tersebut, Indonesia masih pasif dalam menyikapi tren global yang telah jelas menurunkan vonis hukuman mati.
“Dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM), itu merupakan hukum yang tidak beradab dan juga merupakan bagian dari bentuk pelanggaran HAM,” ucapnya.
Andi memandang dorongan dari berbagai negara yang sudah meninggalkan hukuman mati, membuat pemerintah Indonesia sebaiknya ikut turut serta untuk berhenti menerapkan hukum tersebut. Tetapi, tentunya dengan pertimbangan secara ilmiah dan aspek HAM.
“Dalam berbagai negara hukuman mati itu sudah ditinggalkan dalam berbagai perspektif juga argumentasi. Seharusnya pemerintah Indonesia juga ikut, tapi juga dengan pertimbangan secara ilmiah dan juga dalam aspek HAM itu,” tambahnya.
Lanjutnya, saat ini political will menjadi tantangan dari pemerintah untuk menilai secara objektif terkait penerapan tersebut. Pasalnya, jika melihat dari sisi tersebut, penerapan pidana hukuman mati tidak di perlukan lagi karena dapat meninggalkan catatan maupun persoalan baru.
“Dari sisi yang objektif, pasal pidana mati itu tidak diperlukan lagi di Indonesia. Itu karena kami melihat dengan penerapan pidana mati itu meninggalkan berbagai catatan dan persoalan,” imbuh Andi.
Andi juga menegaskan, pemerintah perlu untuk mempertimbangkan berbagai aspek tertentu, agar hukuman pidana mati tidak lagi diterapkan di Indonesia.
“Tentu ke depan pemerintah perlu untuk mempertimbangkan, sehingga hukuman mati tidak lagi diterapkan,” tutupnya.*
LaporanĀ Ari Kurniansyah