FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan 70 persen kasus perundungan atau bullying sudah terdeteksi sejak awal.
Hanya saja, solusinya kurang tepat lantaran hanya memindahkan pelaku ke sekolah lain tanpa dilakukan pembinaan yang memadai.
Muhadjir berpendapat jika pembinaan ini akan dibicarakan dengan pihak terkait termasuk Polri.
Ia pun menyebut jika saat ini Polri memiliki tambahan direktorat yakni tindak pidana perdagangan orang serta perlindungan perempuan dan anak.
“Soal nanti seperti apa itu kita diskusikan. Saya akan bicara nanti dengan Pak Kapolri dan Kabaharkam untuk bagaimana operasionalnya Polri terlibat dalam penanganan kasus-kasus bullying sekolah itu, supaya betul-betul intens,” ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 3/10/2023.
Menurutnya, kasus perundungan ini tidak cukup jika hanya diserahkan pada otoritas lembaga pendidikan dan keluarga. Bahkan menyebut jika kasus ini merupakan tanggung jawab lintas kementerian.
Lebih jauh Muhadjir mengatakan siswa pelaku perundungan semestinya memang bisa diproses secara hukum.
Namun, tentang pola penindakannya tergantung atau merujuk pada undang-undang yang ada, yang berkaitan dengan pelaku pidana yang melibatkan anak di bawah umur.
Sedangkan soal sanksi terhadap tenaga pendidik soal kasus perundungan, Muhadjir menyebut pemberian sanksi terhadap guru pendekatan yang kurang lunak.
“Ya kita tidak bicara sanksi, karena kalau sanksi itu pendekatan kurang soft. Tapi, bahwa mereka punya tanggung jawab itu iya. Kenapa? Karena kan masuk kurikulum itu adalah semua proses pengalaman belajar yang didapat oleh anak, baik itu di dalam sekolah maupun di luar sekolah,” ujarnya.
“Karena itu guru sebenarnya bertanggung jawab kalau menurut ketentuan ASN, delapan jam per hari mereka itu bertanggung jawab terhadap para peserta didiknya,” imbuhnya.*