Sengkarut PPDB Sistem Zonasi, Ditolak MK, Kembali ke Kemendikbudristek

Ilustrasi pelajar SMA`
Ilustrasi pelajar SMA | Ist

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK beralasan jika pokok permohonan dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Leonardo Siahaan selaku pemohon sebelumnya meminta MK untuk melarang penerimaan perserta didik baru (PPDB) melalui sistem zonasi atau kebijakan lainnya yang menimbulkan kesulitan peserta didik memperoleh pendidikan.

Bacaan Lainnya

Diketahui, sistem pelaksanaan PPDB 2023 lewat sistem zonasi sebelumnya dikeluhkan masyarakat, khususnya orang tua murid.

Beragam kecurangan diduga menjadi pemicu dari keresahan tersebut.

Salah satu yang paling lazim adalah menitipkan nama anaknya ke kartu keluarga (KK) pada warga di sekitar sekolah yang dituju. Tujuannya tentu saja agar sang anak dapat masuk ke sekolah favorit meski jaraknya dari rumah jauh.

Sistem zonasi sejatinya merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi kesenjangan yang terjadi di masyarakat dalam masalah pendidikan. Hal ini merupakan amanat dari nawa cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla.

Inilah yang membuat banyak pihak mempermasalahkan sistem tersebut hingga ada yang menggugatnya ke MK.

Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Padang (UNP) Darmansyah menilai jika putusan MK yang menolak gugatan tersebut sudah benar dan tepat. Ia berpendapat jika sistem zonasi dalam PPDB sudah berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya melihat MK sebenarnya bagus juga (menolak) karena MK tidak melihat secara normatif. Yang disalahkan itu praktiknya,” ungkapnya kepada Forum Keadilan pada Jumat, 29/9/2023.

Bukan soal sistem, Darmansyah justru menilai jika yang harus diubah adalah teknologi serta panduan yang lengkap untuk calon peserta didik baru maupun orang tua agar proses pendaftaran ke sekolah yang diinginkan berjalan dengan lancar.

“Kelemahan zonasi ini, banyak penyelewengan. Ditambah kalau di daerah itu teknologi nya belum mumpuni. Ini adalah keadilan untuk semua zonasi tapi tetap ada proses yang harus diperbaiki. Seperti teknologi dan penyebaran informasi yang merata,” jelasnya.

Menurutnya, selain perangkat teknologi yang mumpuni pemerintah pusat berkolaborasi dengan pemerintah daerah melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyelewengan.

“Pelaksana tidak main api juga, dan tidak menggunakan trik tertentu. Lalu mengenai keterbukaan informasi juga perlu diperbaiki. Kalau di jalur prestasi, harus jelas berapa jumlah yang diterima dan yang mendaftar berapa. Zonasi itu menurut saya untuk akses pemerataan, peningkatan relevansi, akuntabilitas publik ini yang belum jalan,” paparnya kepada Forum Keadilan pada Jumat, 29/9/2023.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Laksono justru berpendapat jika masih banyak catatan-catatan dari PPDB sistem zonasi.

Menurutnya, saat ini leading sector berada pada pundak Kemendikbudristek untuk mengevaluasi sistem ini.

Fakta dan temuan di lapangan terkait PPDB, kata dia, harus disampaikan secara langsung kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai acuan untuk merevisi Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Leading sector-nya ada di Kemendikbud pastinya dan lebih baik masukan-masukan dari lapangan terkait yang terjadi di PPDB selama tahun 2023 ini disampaikan ke Mendikbud untuk menjadi acuan bagaimana Permendikbud terkait PPDB bisa diperbarui,” tuturnya.

KPAI pun mencatat masalah dan apa yang harus dilakukan oleh Kemendikbudristek. Menurut Aris, perlu adanya deteksi dini terkait berapa banyak potensi siswa-siswa terdekat di sekolah. Pendataan pun bisa melibatkan RT/RW.

“Saya kira pendataan awal melalui RT/RW, bila perlu sekolah mendatangi tetangga, keluarga terdekat hingga akan pasti potensi masuk di sekolah itu. Nah dari situ kemudian anak-anak terdekat masuk ke ring area 1 dan seterusnya,” ucapnya. *(Tim Forum Keadilan)