Gugatan PPDB Sistem Zonasi ke MK Dinilai Salah Alamat

Ilustrasi Siswa Sekolah | Ist
Ilustrasi Siswa Sekolah | Ist

FORUM KEADILAN – Pengamat Kebijakan Publik dari Institute of Development of Policy and Local Partnership, Riko Noviantoro, memberikan komentarnya terkait penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan PPDB sistem zonasi sekolah yang semrawut.

Menurut Riko, gugatan yang dilakukan oleh pemohon salah alamat dan tidak pas, jadi wajar jika MK menolak.

Bacaan Lainnya

Riko menegaskan jika perkara tersebut seharusnya diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan ke MK. Sebab, peraturan menteri tidak bisa disandingkan dengan Undang-Undang Konstitusi.

“Artinya itu salah alamat, mereka yang membuat (gugatan) itu salah alamat. Karena itu kan diatur oleh Permendikbud, tentang sistem zonasi itu. Artinya harusnya Permendikbud itu PTUN saja. Kalau di PTUN dan dibilang itu bermasalah maka dengan demikian bisa dinyatakan sistem zonasi itu tidak bisa digunakan, nanti kemudian pemerintah baru menyusun ulang konsep seperti apakah untuk PPDB yang terbaik,” katanya kepada Forum Keadilan, Jumat, 29/9/2023.

Lebih lanjut, Riko juga membeberkan tugas MK.

“Tugas MK itu kan ada 4, salah satunya adalah memperkarakan UU yang bertentangan dengan konstitusi, terus sengketa antarlembaga, kemudian sengketa pemilu. Nah sementara PPDB itu Permendikbud No.11 tahun 2022, kalau tidak salah,” ujarnya.

Seberapa besar peluang berhasil jika gugatan dibawa ke PTUN, Riko menjelaskan kebijakan publik itu, hanya bisa diubah dengan tiga hal.

Pertama oleh yang membuat kebijakan, seperti menteri, berarti Mendikbud bisa mengubah kebijakan. Kedua, pejabat di atasnya yaitu presiden lantaran kepala negara bisa memerintahkan menteri untuk mengganti kebijakan dan ketiga adalah peradilan.

“Jadi kebijakan publik itu hanya bisa diubah dengan jalur-jalur ini. Nah sistem zonasi ini hanya bisa digugat di jalur ketiga, karena menteri dan presiden jelas tidak mau mengubah, maka jalur peradilan lah yang bisa ditempuh oleh masyarakat,” ucapnya.

“Mengenai seberapa besar peluangnya, tentu PTUN bekerja berdasarkan prinsip-prinsip peradilan, ada bukti-bukti, ada saksi, ada tinjauan dan seterusnya. Sementara peluang berhasil sebagai masyarakat yang sedang mencari keadilan, harus tetap optimis, dan keputusan peradilan harus dihormati bersama,” tambahnya.

Menjadi masalah semrawut setiap tahun ajaran baru, Riko menjelaskan jika sistem PPDB yang telah berjalan 8 tahun itu sebenarnya sudah dikaji oleh banyak lembaga riset.

“Nah menurut kajian kami, konsep tentang zonasinya itu benar, tidak salah. Artinya menghapus status sekolah favorit, jadi semua sekolah dianggap semuanya sama. Tetapi konsep zonasi itu belum diikuti dengan pemerataan gedung sekolah jadi ada zona di daerah yang padat penduduk, tetapi sekolahnya kurang. Nah ada zona yang jarang penduduk, sekolahnya banyak. Nah itu yang menjadi masalah,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia mengungkapkan pemerataan gedung sekolah, dan pendistribusian guru berkualitas menjadi kunci pemerintah, agar masyarakat tidak menganggap hanya satu sekolah yang menjadi favorit.

“Dengan demikian zonasi secara prinsip sudah benar, hanya perlu ada kebijakan pendukung. Pertama pemerataan gedung sekolah, dan distribusi guru, itu salah satu cara untuk mencegah kisruh PPDB,” ungkapnya.

Sedangkan di samping itu, mengenai penyimpangan jual beli bangku, dan maraknya fenomena siswa titipan menjelang tahun ajaran baru, Riko mengatakan bisa ditekan dengan adanya transparansi.

Sekolah harus benar-benar transparan mengenai jumlah kursi yang dibuka pada tahun ajaran tersebut.

Selain itu, adanya juga pengawasan, termasuk dari dinas, masyarakat dan komunitas.

Menjadi sengketa pendidikan yang tak kunjung selesai, Riko menyarankan pemerintah agar evaluasi terhadap sebuah kebijakan yang sudah berjalan dan hasil evaluasinya terus ditindaklanjuti.

“Nah evaluasi itu kan masukan untuk pemerintah artinya cobalah disikapi, dan jika ada hal yang perlu didiskusikan ya silahkan mengundang pihak-pihak terkait, kami sebagai lembaga riset bersedia kalau memang diajak diskusi dengan pemerintah, terkiat dengan PPDB itu, jadi pemerintah juga harus membuka diri untuk bisa menerima evaluasi dari pihak lain,” pungkasnya.*

 

LaporanĀ Novia Suhari

Pos terkait