Kebakaran di Bromo Akibat Flare Prewedding Capai Kerugian Rp8,3 M

Kebakaran hutan dan lahan Bukit Teletubbies Bromo
Kebakaran hutan dan lahan Bukit Teletubbies Bromo | Ist

FORUM KEADILAN – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyebut total kerugian kebakaran di Gunung Bromo, Jawa Timur akibat flare saat prewedding mencapai Rp8,3 miliar.

“Estimasi nilai kerugian akibat kebakaran hutan sekitar Rp8.344.741.000,” kata Humas Balai Besar TNBTS, Hendra melalui keterangannya, Rabu pada 27/9/2023.

Bacaan Lainnya

Ia juga merinci total kerugian tersebut atas biaya pemadaman, kerugian hilangnya ekosistem dan kerugian jasa wisata selama penutupan Gunung Bromo.

“Biaya pemadaman kebakaran hutan sekitar Rp216.000.000, kerugian akibat hilangnya habitat atau pendekatan biaya pemulihan ekosistem sekitar Rp3.259.329.000, dan kerugian akibat hilangnya jasa rekreasi sekitar Rp4.869.412.000,” ucapnya.

Lebih lanjut, total luas lahan yang terdampak mencapai 989 hektar.

Hendra juga mengungkapkan proses rehabilitasi flora di kawasan yang terbakar membutuhkan waktu tiga hingga lima tahun.

Rehabilitasi ini melalui dua cara berbeda. Pertama yakni tumbuh secara alamiah, yang kedua ialah penanaman pohon. Proses yang kedua memakan waktu lebih lama.

“Suksesi alam atau tumbuh secara alami seperti di savana sudah mulai berlangsung, mulai muncul trubus atau tunas. Untuk kembali seperti semula satu sampai dengan dua bulan,” katanya.

“Sedangkan untuk pohon-pohon melalui penanaman pohon endemik seperti cemara gunung, mentigi. Membutuhkan waktu tiga sampai dengan lima tahun,” pungkasnya.

Diketahui, Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo kembali mengalami kebakaran pada pekan lalu. Diduga api berasal dari ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding, Rabu, 6/9 lalu.

Polres Probolinggo pun telah menetapkan satu orang tersangka karena peristiwa tersebut.

Ia adalah AW (41) seorang manajer wedding organizer asal Lumajang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti. Selain itu tersangka juga ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi)

Karena perbuatannya, AW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. *