FORUM KEADILAN – Komisi III DPR RI setuju mengusulkan rekan kerja mereka Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams yang jabatannya berakhir pada Januari 2024.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi pun merespons tudingan konflik kepentingan saat menunjuk Anggota Komisi III DPR RI tersebut jadi hakim MK.
“Ya kalau bukan perpanjangan tangan, ya memang wakil DPR di situ. Kan pintunya melalui DPR tiga hakim MK,” ujarnya kepada Forum Keadilan pada Rabu, 27/9/2023.
Diketahui, sembilan orang hakim konstitusi diisi oleh calon yang dipilih oleh tiga lembaga, yaitu tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 3 tiga orang oleh presiden, dan 3 tiga orang oleh Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Achmad Baidowi juga membantah akan terjadi konflik kepentingan ketika Arsul menjabat nanti.
Saat terpilih menjadi penjaga konstitusi, kata dia, ‘almamater’ sebagai anggota dewan dan partai politik sudah dilepas.
“Ya sudah mundur dari partai konflik kepentingan sama dengan yang lain kalau ditanya konflik kepentingan. Sudah mundur dari parpol dan DPR ya dia sudah menjadi orang MK,” ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa Arsul nantinya akan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP dan Anggota Komisi III DPR. Hal ini karena salah satu syarat menjadi hakim MK adalah tidak boleh rangkap jabatan.
“Yang jelas mundurnya setelah disahkan paripurna,” ucapnya.
Sebelumnya, Arsul Sani terpilih sebagai hakim MK untuk menggantikan Wahiduddin Adams.
Pemilihan Arsul Sani merupakan ujung dari uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh calon hakim konstitusi.
Sembilan fraksi di DPR bersuara bulat dan sepakat untuk mengusulkan namanya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
“Semua menyatakan menyetujui Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan, bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah bapak Arsul Sani,” ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir membacakan hasil rapat pleno pada Selasa, 26/9/2023.
Setelah dipilih, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui.
Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik. Melalui uji kepatutan dan kelayakan, Arsul menyingkirkan calon hakim lainnya. Diantaranya Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Hardi Hasan.*
Laporan Syahrul Baihaqi