FORUM KEADILAN – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sejumlah rekening bank terkait judi online. Menurutnya, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujar Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 20/09/2023.
Permintaan pemblokiran rekening bank ini tertuang dalam surat resmi Menkominfo yang dilayangkan pada 18 September 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia.
“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” demikian isi surat Menkominfo.
Sejak 17 Juli sampai 17 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judu online dan 92 konten penipuan.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga berhasil mengidentifikasi sebanyak 1.931 rekening terkait perjudian.
Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan langkah untuk menciptakan lingkungan digital yang bebas dari perjudian online dan perjudian slot, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*