FORUM KEADILAN – Maraknya kasus mengenai judi online menjadi perhatian masyarakat. Terutama dengan munculnya artis dan selebgram tanah air yang mempromosikan judi online di sosial media.
Hanya dengan bermodalkan smartphone, internet, dan beberapa uang puluhan ribu rupiah Anda sudah bisa mengakses platform judi online.
Judi online juga marak di masa pandemi, di mana pada saat itu keadaan ekonomi menjadi sangat tidak menentu.
PHK dimana-mana dan tidak sedikit juga para pelaku bisnis harus menggulung tikar, mengakibatkan banyak orang harus mencari cara untuk bertahan hidup.
Padahal dalam pasal 303 ayat 1 KUHP, menjelaskan bahwa setiap aktivitas judi akan dikenakan pidana. Jika judi dijadikan sebagai mata pencaharian, maka penjudi tersebut bisa di sanksi paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta.
Maka dari itu penting sekali untuk memahami apa itu judi online dan apa efek negatif yang ditimbulkannya. Berikut beberapa 4 efek negatif dari judi online.
- Kecanduan dan gangguan mental
Kecanduan adalah ketidakmampuan secara psikologis dan fisik untuk berhenti mengonsumsi atau melakukan sesuatu meskipun hal tersebut dapat merugikan.
Dalam hal ini jika sudah terjebak dalam kecanduan bermain judi online, akan menimbulkan perasaan penasaran dan ingin terus bermain agar mendapatkan kemenangan atau keuntungan lebih besar, membuatnya semakin susah untuk mengontrol diri dan untuk keluar dari lingkaran setan.
Dampak buruk dari judi online sisi psikologis, seseorang bisa sering mengalami depresi, kecemasan dan stres yang tinggi akibat kecanduannya akan judi online dan sering mengalami kekalahan dalam bermain judi online.
Jika sudah mengalami kecanduan berat atau gangguan mental lainnya maka disarankan untuk segara meminta bantuan kepada psikolog atau psikiater untuk mengobati kecanduan dan berhenti bermain judi.
- Kerugian Finansial
Mengalami kekalahan dalam bermain judi online maka seseorang akan cenderung mencoba nya kembali dan terus hingga menang, untuk ini tentu akan menghabiskan banyak uang.
Tidak jarang juga seseorang akan melakukan hal ekstrim seperti menjual aset pribadinya hingga berutang kepada orang-orang terdekat atau pun melalui pinjaman online (pinjol) untuk membiayai kegiatan judi online-nya.
- Kriminalitas
Dari kehilangan uang, tabungan, aset pribadi hingga melakukan hutang kepada orang-orang terdekat atau pun pinjaman online (pinjol).
Seseorang yang masih dalam kecanduan bermain judi online atau memiliki gambling disorder akan berada di titik putus asa dan menghalalkan berbagai cara agar mendapatkan uang secara instant untuk kembali bermain judi online, seperti mencuri barang, merampok, melakukan penipuan, dan tindakan kriminal lainnya.
- Pencurian data dan risiko keamanan
Pencurian data dan risiko keamanan seakan terlupakan, padahal permasalahan ini juga sangat berbahaya, pencurian data bisa terjadi saat situs judi online meminta seseorang untuk memberikan info pribadi yang sensitif seperti alamat lengkap, nomor rekening bank dan lainnya.
Banyak hal yang bisa terjadi saat data seseorang dicuri, seperti pencurian identitas, penipuan, atau menerima pesan dari nomor asing karena data telah disebear dan disalah gunakan.
Oleh karena itu pemerintah memberikan imbauan bagi yang sudah mengalami kecanduan bermain judi online, jangan ragu untuk meminta bantuan, dan agar terhindar dari situs judi online dengan cara mencari kegiatan lain.
Laporan Michelle Angella