Bareskrim Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang

Panji Gumilang
Panji Gumilang | Ist

FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan berlangsung kemarin, Rabu, 23/8/2023.

“Satu, pemeriksaan terhadap tiga orang pihak Bendahara Madrasah Al-Zaytun yaitu SM, M, NH. Dua, pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina Yayasan berinisial AH,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis, 24/8.

Bacaan Lainnya

Whisnu menyampaikan, akan melayangkan panggilan pemeriksaan kepada saksi lainnya.

“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota Yayasan, dan pengurus Yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS,” pungkasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus TPPU dan korupsi Dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada Rabu, 16/8.

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Panji pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri mulai Rabu, 2/8 pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Berkas perkara penistaan agama Panji Gumilang pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu, 16/8.

“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 16/8.*

Pos terkait