FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Maia Estianty, Irwan D. Mussry, sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu, 20/9/2023.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Irwan D. Mussry (swasta),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 20/9.
Irwan merupakan CEO dari Time International dan pemegang hak retail merek jam tangan di Indonesia.
Namun, belum diketahui keterkaitan antara Irwan Mussry dengan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang tengah diusut.
KPK juga memeriksa empat orang saksi lainnya.
Mereka ialah BN dan A selaku PNS; PN (swasta/PT Alindo Teknik Utama); dan APP (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).
Diketahui, proses hukum terhadap Eko Darmanto berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.
Mereka ialah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.*