FORUM KEADILAN – Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut warga Jakarta harus mencetak ulang KTP elektronik usai Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Diketahui, status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut usai ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.
“Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” kata Budi dalam keterangannya pada Senin, 18/9/2023.
Ia pun memperkirakan kebutuhan blanko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024.
Hal inilah yang membuat Budi akan bersurat kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.
“Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi juga berharap agar Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk percetakan e-KTP usai RUU DKJ disahkan.
Menurutnya, saat ini ketersediaan blangko terbatas.
“Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. (Sebanyak) 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” tuturnya.*