Satgas TPPU Ungkap Temuan Terbaru Kasus Transaksi Janggal Rp349 T

FORUM KEADILAN – Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait dengan transaksi janggal Rp349 triliun.
Satgas TPPU diketahui telah melakukan klarifikasi menjadi 4 kelompok terhadap 300 surat yang dianggap bermasalah.
“Apa hasil dari ini? Hasil temuan ini bahwa ada dari 300 surat yang disampaikan bermasalah di Bea Cukai, atau di Kementerian Keuangan dan Perpajakan, di Bea Cukai dan Perpajakan, itu bisa diklasifikasi menjadi empat,” kata Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Pengarah Satgas TPPU pada Senin, 11/9/2023.
Pertama, ada yang sudah diselesaikan tapi tidak dilaporkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017 sehingga masih bermasalah.
Kedua, ada yang masih harus ditindaklanjuti lantaran belum selesai.
Ketiga, ada yang sedang berproses.
Keempat ada yang perlu pendalaman khusus.
Lebih lanjut, Mahfud juga mengungkapkan masalah yang ditemukan. Yakni, dokumen yang dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan.
Kemudian, dokumen tidak otentik, kadang kala hanya foto copy atau diambil dari Google. Sehingga, diduga palsu.
Lalu, ada juga yang merupakan gabungan tindak pidana dan tindakan pelanggaran disiplin administrasi.
Namun, yang baru ditindak ialah masalah disiplin sementara persoalan pidananya tidak ditindaklanjuti.
Selanjutnya, ada juga tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh dunia internasional mengenai TPPU.
“Lalu yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Ini yang akan kami cek siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya,” terangnya.*