FORUM KEADIILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kabinet Indonesia Maju yang mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 untuk tak menggunakan fasilitas negara.
“Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara,” ujar Jokowi pada Senin, 11/9/2023.
Jokowi juga mengingatkan para menteri untuk mengajukan cuti jika nanti berkampanye.
“Yang kedua, kalau kampanye cuti. Aturannya jelas,” kata Jokowi.
Ia pun meyakini jalannya pemerintahan juga tidak akan terganggu karena menterinya cuti.
Terkait dengan hal tersebut, Jokowi mengaku tidak masalah jika para menterinya maju sebagai capres dan cawapres.
“Aturannya seperti apa, kalau aturannya tidak boleh, tidak usah mundur ya nggak apa-apa,” tutur Jokowi.
Diketahui, KPU kini tengah merancang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam rancangan aturan tersebut, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri cukup mengajukan cuti selama tahapan Pemilu 2024.
Aturan ini terdapat dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada Pasal 15 ayat (2).
Dalam draf tersebut dituliskan, pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol maupun koalisi harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Sementara untuk Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR hingga menteri dan pejabat setingkat menteri perlu melakukan cuti atas persetujuan Presiden.
Cuti tersebut disebutkan terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.*