FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan ulang untuk Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis, 7/9/2023 besok.
Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012.
“Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Kemnaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 6/9.
Menurut Ali, besok merupakan waktu yang efektif untuk pemeriksaan, sebagaimana penundaan yang dimohonkan Cak Imin sebelumnya. KPK sejatinya memanggil Cak Imin kemarin, Senin, 5/9, namun Cak Imin tidak hadir dan meminta pemanggilan itu ditunda.
“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” katanya.
Ali menyebut, pemeriksaan Cak Imin diharapkan akan membuat terang konstruksi perkara dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker.
“Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” kata Ali.
Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, namun belum secara resmi diumumkan ke publik.*