Sabtu, 12 Juli 2025
Menu

Perusahaan Industri Wajib Lapor Emisi Gas Buang Seminggu Sekali

Redaksi
Ilustrasi asap pabrik penyebab polusi
Ilustrasi asap pabrik penyebab polusi | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan surat edaran (SE) Menperin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Hal ini dilakukan dalam rangka pengendalian emisi gas buang sektor industri.

Menurut Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, terbitnya SE tersebut untuk meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek yang akhir-akhir ini memburuk.

“Melalui pelaporan yang akan dilakukan oleh perusahaan industri, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” kata Doddy dilansir siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (31/8/2023).

Doddy menjelaskan bahwa upaya pengendalian itu perlu dilakukan guna mengindentifikasi sumber penyebab polusi sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi dan kolaborasi stakeholder, pengawasan serta pembinaan.

Ruang lingkup yang diatur berdasarkan SE ini meliputi kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta mekanisme verifikasi pelaporan.

Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten diwajibkan melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan.

Tidak hanya itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga diwajibkan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.

Sementara itu, Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri, Kemenperin, Binoni Tio A. Napitupulu mengatakan, industri diminta melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis.

“Pelaporan dilakukan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Menperin,” ujar Binoni.

Lalu, verifikasi dari laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menperin Nomor 3599 Tahun 2023.

Dengan berlakunya SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 pada 25 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023 ini, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika emisi sama dengan atau di atas ambang batas, kami akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans,” kata Binoni.

Berikut cara melaporkan pengendalian emisi gas buang melalui SIINas:

– Login ke akun SIINas

– Pilih menu e-Reporting

– Pilih menu “Laporan Pengendalian Emisi”

– Lengkapi formulir dan upload dokumen pendukung yang sesuai

– Klik tombol “Kirim” untuk menyampaikan laporan.*