FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya akan mengusut tuntas jalinan bisnis Lukas Enembe di Singapura.
“Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi, sebagai berikut, Roy Letlora, karyawan swasta, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura,” kata Ali Fikri pada Rabu, 30/8/2023.
Ali juga mengatakan pemeriksaan terhadap Roy sudah dilakukan pada Selasa lalu.
Dua saksi lain yang seharusnya diperiksa yaitu Indra Tarigan dan Marius Daniel Cloete tidak hadir, sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang.
“Sedangkan 2 saksi yang sedianya dijadwalkan dipanggil, sebagai berikut, Indra Tarigan, pengacara, Marius Daniel Cloete, freelance aviasi global auto traders. Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya,” ucapnya.
Selain itu, Ali mengatakan bahwa KPK telah memeriksa Kepala Badan Penghubung Daerah Papua periode 2017 sampai sekarang, Alexander K J Kapisa dan Marketing PT Elang Lintas, Ambar Kurniawan pada Senin, 28/8 lalu.
Menurut Ali, KPK mendalami terkait penggunaan pesawat pribadi Lukas.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua,” ujarnya.
Diketahui, Lukas Enembe ditangkap di Papua pada Januari tahun ini.
Lukas Enembe dijerat dengan pasal gratifikasi, suap hingga tindak pidana pencucian uang.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK sejauh ini juga telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp144,5 miliar.*