KPK Cecar Saksi Soal Dugaan Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe

Lukas Enembe hadir di sidang Tipikor, Senin, 7/8/2023
Lukas Enembe hadir di sidang Tipikor, Senin, 7/8/2023 | Ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini masih melakukan pemanggilan saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Lukas Enembe.

Tim penyidik diketahui memeriksa saksi bernama Abdul Gopur dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Bacaan Lainnya

“Selasa, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu, 23/8/2023.

Diketahui Abdul Gopur merupakan karyawan swasta dan dicecar soal pembelian jet pribadi yang dilakukan oleh Lukas Enembe.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE,” jelas Ali.

Sebelumnya, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ditangkap pada awal tahun ini.

Lukas Enembe dijerat dengan pasal gratifikasi, suap hingga tindak pidana pencucian uang. Bahkan kasus suap dan gratifikasinya kini telah masuk ke persidangan.

Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.

Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK juga telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp144,5 miliar.

Tak sampai disitu, KPK juga mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Lukas terkait dana operasional yang mencapai Rp1 triliun. Penyelidikan bahkan sudah masuk tahap akhir.

“Penyelidikannya sudah pada tahap akhir,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada Senin, 14/8/2023.

Asep belum menjelaskan perbuatan yang diduga masuk unsur tindak pidana korupsi terkait dana operasional itu. Sebagai informasi, dana operasional Lukas itu termasuk Rp1 miliar untuk makan dan minum setiap harinya.

“Iya betul,” ujar Asep saat menjawab pertanyaan kasus penyelewengan dana operasional Lukas Enembe bakal naik penyidikan.

“Nanti kita umumkan karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP,” sambung Asep.*

Pos terkait