FORUM KEADILAN – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melontarkan pernyataan untuk tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan untuk mahasiswa jenjang S1 dan D4.
Nadiem pun menyebut sebagai pengganti, syarat kelulusan akan diserahkan kepada setiap kepala program studi (kaprodi) di tiap pendidikan tinggi tersebut.
Ia pun mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa, 29/8/2023.
Aturan itu diatur lebih rinci dalam pasal 18 dan dijelaskan bahwa tugas atau proyek akhir bahkan bisa dilakukan secara berkelompok.
“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan,” demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan ketentuan itu bagian dari program merdeka belajar.
Nadiem berpendapat mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara.
Apalagi khusus untuk mahasiswa vokasi yang dinilai kompetensi bisa diukur melalui proyek yang dibuat oleh mahasiswa.
“Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang teknikal apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ucap dia.
Selanjutnya, dalam beleid tersebut, mahasiswa magister/magister terapan masih diwajibkan untuk membuat tesis. Hal ini diatur dalam pasal 19.
“Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis,” demikian bunyi Pasal 19 angka 2.*