FORUM KEADILAN – Sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) digelar pada 7 September 2023. Sidang vonis digelar setelah Mario mengajukan duplik.
“Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September minggu depan,” kata hakim ketua Alimin Ribut Sujono saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29/8/2023.
Sebelumnya, Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David.
Selain itu, Mario bersama dua pelaku penganiayaan David lainnya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan anak AG (15), dituntut membayar ganti rugi (restitusi) terhadap David sebesar Rp120 miliar.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp120.388.911.030 (Rp120 miliar),” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan, Selasa, 15/8.
Jaksa menyebut jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.
Sementara terdakwa kasus penganiayaan David lainnya, Shane, dituntut lima tahun penjara karena keikutsertaannya dinilai memperlancar tindakan penganiayaan Mario terhadap David.
Kasus penganiayaan David juga melibatkan anak perempuan berinisial AG, yang lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David.
Penganiayaan terhadap David itu terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.*