PPATK: Perputaran Uang dari Judi Online Capai Rp81 Triliun pada 2022

FORUM KEADILAN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang melalui judi online terus meningkat.
Bahkan di 2022 mencapai Rp81 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat Natsir Kongah dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Darurat Judi Online pada Sabtu, 26/8/2023 lalu.
“Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp81 triliun,” ujar Natsir.
Menurut Natsir, kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan.
Apalagi, masyarakat yang melakukan judi online tidak hanya dari kalangan orang dewasa, tetapi juga ada yang berstatus pelajar sekolah dasar (SD).
“Ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena orang-orang yang terlibat judi online banyak ibu rumah tangga, anak SD pun juga ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan,” lanjutnya.
Berdasarkan dari data kenaikan transaksi keuangan yang ditemukan PPATK, makin banyak masyarakat yang melakukan judi daring saat masa pandemi karena orang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.
“Orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp100 ribu keluarga bisa untuk beli susu anak, tetapi kebanyakan dipakai judi, khususnya judi online,” katanya.
Natsir juga mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang masuk ke PPATK.
Pada 2021 jumlahnya sebanyak 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan pada 2022.
Pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan.*