FORUM KEADILAN – Pengamat Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini Bakrie mengatakan, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menjadi pihak yang harus bertanggung jawab terhadap tindakan dugaan penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oleh anggota Paspampres terhadap seorang warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh, berinisial IM.
“Komandan Paspampres bertanggung jawab langsung, karena tidak ada kesalahan prajurit yang ada kesalahan komandan,” katanya kepada Forum Keadilan, Senin, 28/8/2023.
Menurut Connie, tindakan anggota Paspampres yang diduga menculik, memeras, hingga membunuh seorang warga sipil di Aceh tersebut harus diproses secara hukum dan diajukan ke Mahkamah Militer.
“Pertama, yang harus dilakukan yaitu memproses secara hukum dan diajukan ke Mahmil (Mahkamah Militer) segera. Semua tindakan kriminal tidak dibenarkan apalagi menyandang pangkat kemiliteran,” sambungnya.
Terkait motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut, Connie menyebut dirinya tidak mau menduga-duga. Sebab, semua proses hukum harusnya sudah ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
“Saya tidak tahu alasan dia dan tidak mau mengira-ngira,” sergahnya.
Katanya, sanksi yang bisa diterima pelaku adalah pemecatan dari anggota kemiliteran dan sanksi dari tindak kejahatan yang dilakukannya. Connie juga mempertanyakan apakah perbuatan tersebut tersistematik dan berkelanjutan atau tidak.
“Diadili di Mahkamah Militer karena menyandang pangkat kemiliteran. Masalahnya adalah, apakah ini perbuatan sistematis dan berkelanjutan? Ini butuh penyelidikan yang lebih dalam,” ungkapnya.
Connie menilai, dalam proses rekrutmen para anggota Paspampres sudah benar dan tidak menyalahi aturan yang ada. Hal yang perlu dilakukan hanya pengawasan dan pembinaan terhadap para prajurit agar lebih paham bahwa dirinya membawa nama sebuah institusi.
“Rekrutmen prajurit masuk Paspampres tidak ada yang salah, standar saja. Yang perlu sekarang itu pengawasan dan pembinaan menjadi kuncinya, sehingga dibutuhkan pimpinan Paspampres yang lebih paham dan mampu mengendalikan bawahannya,” tutupnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial Instagram, seorang anggota Paspampres dan dua anggota TNI lainnya melakukan penganiayaan terhadap pemuda berinisial IM (25) asal Desa Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dalam unggahan yang sama, IM disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku. Disebutkan juga, oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.*
Laporan Merinda Faradianti