MA Sebut Hukuman Kuat Ma’ruf Tak Adil Dibanding Eliezer

Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf | Ist

FORUM KEADILAN – Mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, disunat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

MA pun membeberkan bahwa pidana 15 tahun penjara terlalu berat karena Kuat Ma’ruf bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Bacaan Lainnya

“Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa dengan peran turut serta tersebut di atas, oleh judex facti telah dijatuhi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan Terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Saksi Ferdy Sambo bersama Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” bunyi putusan lengkap MA pada Senin, 28/8/2023.

Majelis hakim menilai hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf tidak adil bila dibandingkan dengan pelaku utama pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.

“Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut juga dinilai tidak adil apabila dibandingkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama yang hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” kata majelis.

Majelis berpendapat bahwa Kuat Ma’ruf tak dapat menolak perintah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lantaran adanya relasi kuasa. Sebagai bawahan, sangat sulit menolak perintah keduanya yang merupakan atasannya.

Majelis menyatakan hukuman Kuat Ma’ruf haruslah diringankan agar lebih adil dan setimpal. Majelis mengatakan Kuat Ma’ruf pelaku turut serta, bukan pelaku utama.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo bahwa peran Terdakwa hanyalah sebagai pelaku turut serta dan bukan pelaku utama sebagaimana diuraikan di atas, maka demi kepastian hukum yang berkeadilan serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan, maka pidana yang telah dijatuhkan judex facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki untuk diringankan agar lebih adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa, ” kata majelis.

Kuat Ma’ruf diketahui sudah dijebloskan ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah usai Mahkamah Agung menyunat vonis Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

“Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.*

Pos terkait