FORUM KEADILAN – Berkas penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah rampung. Berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini, Rabu, 16/8/2023.
“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 16/8.
Djuhandhani menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli.
Kata Djuhandhani, berkas perkara tersebut akan lebih dulu diteliti oleh jaksa. Baru, kata Djuhandhani, apabila berkas dinyatakan lengkap, Panji segera disidangkan.
“Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU (jaksa penuntut umum), kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan. Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” jelas Djuhandhani.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Panji pun langsung ditahan. Ia ditahan selama 20 hari, dari 2 hingga 21 Agustus 2023.*