Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Pekan Depan

Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak | Ist

FORUM KEADILAN – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak bakal diperiksa oleh Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Kamaruddin semula akan dipanggil oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis, 10/8/2023.

Bacaan Lainnya

Namun, Kamaruddin sudah mengajukan penjadwalan ulang pada Senin, 14/8/2023.

“Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ujarnya saat dihubungi.

Secara terpisah, Kamaruddin membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

“Siap, dari dulu saya paling siap, kemarin itu dikirim surat (pemanggilan) tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan Ferdy Sambo dan istrinya, saya diminta datang hari ini, tapi saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin,” jelasnya.

Sebelumnya ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Laporan tersebut kemudian diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.

Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.*