FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi dalam kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
“Kemarin bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa 2 orang saksi dalam kasus gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai dengan tersangka AP,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 9/8/2023.
Dua orang saksi tersebut adalah Ir Gunawan MA yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Budi Mulyono yang berprofesi sebagai wiraswasta
“Kedua saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pendirian perusahaan milik tersangka AP yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal bagi para pengusaha ekspor impor,” jelas Ali.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan pada mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono pada 7 Juli 2023 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*
LaporanĀ Merinda Faradianti