Minggu, 13 Juli 2025
Menu

KPK Periksa 2 Dirut Perusahaan Swasta Terkait Andhi Pramono

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat, 7/7/2023 | Merinda Faradianti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat, 7/7/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga orang saksi dalam kasus korupsi gratifikasi dan TPPU yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

“Hari ini, KPK memeriksa saksi dalam tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU dengan tersangka AP (Andhi Pramono),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis 3/8/2023.

Ali menyebut, ketiga saksi tersebut di dalami pengetahuannya dalam pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Makassar.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” sambungnya.

Ketiga saksi itu adalah Direktur Utama PT Wirindi Pratama, Wirianto. Kemudian, cleaning service di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Taufik Hidayat, dan Direktur PT Andalan Super Prioritas.

Sebelumnya, istri Andhi Pramono yang bernama Nurlina Burhanuddin pun ikut diperiksa dalam kasus korupsi tersebut. Ia diperiksa pada Jumat 7/7 kemarin.

“Dihadapan penyidik yang bersangkutan menyatakan bersedia memberikan keterangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin 10/7 lalu.

Ali menerangkan, Nurlina dimintai keterangan terkait dengan berbagai sumber penerimaan uang oleh tersangka Andhi Pramono.

Berdasarkan temuan tim penyidik KPK, Andhi Pramono menerima uang gratifikasi mencapai Rp28 miliar dan membelanjakan uang tersebut untuk membeli berlian, hingga rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan.*