Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas Tersangka Suap

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA)
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) | Dok. basarnas.go.id

FORUM KEADILAN – Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) RI Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.

“Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 31/7/2023.

Bacaan Lainnya

Agung mengatakan, Henri dan Afri langsung ditahan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (AU) di Halim, Jakarta Timur.

“Malam ini juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer AU di Halim,” jelasnya.

Henri dan Afri sebelumnya telah ditetapkan tersangka proyek di Basarnas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dianulir.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, keputusan mentersangkakan Henri dan Afri merupakan kesalahan prosedur.

Tanak merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

“Dalam aturan itu, pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga, peradilan umum, militer, peradilan tata usaha negara dan agama,” kata dia.

Hal itu disampaikan Tanak usai rombongan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28/7 sore.

Rombongan TNI itu tak terima dengan ditetapkannya Henri dan Afri sebagai tersangka suap. Hal itu mengingat keduanya masih merupakan prajurit aktif militer.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan, setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif militer tunduk pada UU Nomor 31 Tahun 1997 serta UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kata Kresno, ada batas kewenangan terkait penanganan korupsi, yaitu KPK memproses warga sipil, sementara anggota TNI aktif diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom). Puspom bertindak sebagai penyidik, yang kemudian berkasnya diserahkan ke Oditur Militer.

“Selanjutnya, melalui persidangan. Di peradilan militer itu, sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu,” kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat, 28/7.*

Pos terkait