Puspom TNI Tengah Dalami Aliran Dana Komando Dugaan Suap di Basarnas

Puspom TNI
Puspom TNI | Ist

FORUM KEADILAN – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kini tengah mendalami aliran dana komando dalam kasus dugaan suap dari beberapa proyek Basarnas tahun 2021-2023 di bawah kepemimpinan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Pendalaman kasus ini dilakukan usai dua anggota TNI aktif ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023 di Basarnas.

Bacaan Lainnya

Selain dua anggota TNI aktif tersebut, tiga pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait aliran dana komando ini memang sedang kita dalami,” ungkap Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko pada Senin, 31/7/2023 malam.

Agung juga melanjutkan jika informasi soal aliran dana komando sudah masuk dalam pokok materi.

“Seperti tadi disampaikan Bapak Ketua KPK bahwa itu sudah masuk kepada pokok materi, sehingga kamu pun tidak bisa menyampaikan di sini. Misalkan itu pun sudah ada. Tapi sekarang kita terus mendalami ini,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus suap di Basarnas, dua anggota TNI aktif ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Agung menjelaskan berdasar perintah Henri, sejak pertengahan 2021, Afri bertugas untuk menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progres pekerjaan dari berbagai vendor pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, Afri juga bertugas untuk menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.

Afri juga bertugas untuk menerima uang dana komando dari pihak swasta serta mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas.*

Pos terkait