Kepala Basarnas Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka Suap Proyek Alat Deteksi Reruntuhan

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA)
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) | Dok. basarnas.go.id

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap.

Henri ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para terduga pemberi suap, yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Pengusutan kasus ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam Undang-Undang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26/7/2023.

“Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI,” lanjut dia.

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 25/7. Kegiatan OTT berlangsung pada pukul 14.00 WIB di daerah Jakarta dan Bekasi.

Sebanyak 10 orang ditangkap dari OTT KPK tersebut. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai pecahan rupiah.*

Pos terkait