FORUM KEADILAN – Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi menyebut pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait dugaan korupsi kebijakan pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng masih dalam penyidikan awal, sehingga belum diketahui keterlibatannya.
“Saya rasa masih sangat prematur kalau dibilang apakah ini ada keterkaitan atau tidak ada tindak pidana. Ini kita dalami,” kata Kuntadi, Senin, 24/7/2023.
Kuntadi menambahkan, pemeriksaan Airlangga merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor, yang telah menghasilkan lima terdakwa.
“Fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan kami pastikan kami ikuti perkembangannya dan kami cermati,” kata dia
“Kami ikuti perkembangannya dan kami cermati. Apabila ada fakta hukum yang perlu kami dalami, pasti kita dalami,” kata dia lagi.
Kata Kuntadi, pihaknya akan mendalami hasil pemeriksaan Airlangga hari ini, Senin, 24/7.
“Untuk apakah ini sudah cukup atau belum tentu saja setelah pemeriksaan ini kami melakukan pendalaman. Nanti akan kami sikapi, bukan terlibat ini masih konfirmasi keterangannya terkait kedudukannya,” kata dia.
Kuntadi menerangkan, pihaknya harus mengetahui secara pasti mengenai tindakan-tindakan yang diambil Airlangga Hartarto terkait pengadaan fasilitas CPO tersebut.
“Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil. Putusan-putusan baik dalam rapat dan upaya-upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng,” sambungnya.
Diketahui, saat ini Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya pada 2021-2022. Berkaitan dengan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka pada 16 Juni 2023.
Perusahaan tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum di kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung sejak April 2022, dan telah menghasilkan lima terdakwa.*
LaporanĀ Merinda Faradianti