Diperiksa 12 Jam, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Senin, 23/7/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Senin, 23/7/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Ia keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada pukul 21.05 WIB di mana ia hadir memenuhi panggilan Kejagung pada pukul 08.24 WIB. Airlangga mengatakan, tim penyidik Kejagung RI memberikan 46 pertanyaan kepadanya.

Bacaan Lainnya

“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan, dan saya menjawab 46 pertanyaan,” katanya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung RI, Senin, 24/7/2023.

Airlangga berharap, jawaban yang diberikannya pada tim penyidik dapat terjawab dengan baik. Airlangga tidak merinci secara jelas apa saja pertanyaan yang diberikan padanya.

“Terkait hal-hal lain tentunya tim penyidik yang menyampaikan,” sambungnya.

Setelah memberikan pernyataan tersebut, Airlangga bergegas meninggalkan Kejagung RI dan masuk ke mobilnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan bagaimana hasil substansi pemeriksaan Airlangga Hartarto dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

“Bahwa pada hari ini pemeriksaan sedang berjalan pada saksi AH (Airlangga Hartarto). Nanti beliau akan saya minta doorstop sekalian. Kemudian, akan kami sampaikan juga substansi hasil pemeriksaannya. Nanti yang menyampaikan Pak Dirdik,” katanya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung RI.

Ketut menyampaikan terkait agenda pemeriksaan saksi Airlangga Hartarto, yaitu menggali mengenai kebijakan, pelaksanaan serta evaluasi kebijakan dalam kasus tersebut.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait