DPR: Mafia Tambang Jangan Memancing di Air Keruh

Gedung MPR DPR dan DPD. | Ist

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Pangeran Khairul Saleh mendesak Mabes Polri dan Satgas Tambang memberangus mafia tambang yang menciptakan konflik atau sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini disampaikan Khairul, Jumat, 14/7/2023, di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Polemik tapal batas antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan menurut Khairul tidak kunjung mereda akibat ulah mafia tambang yang hingga kini masih tak tersentuh hukum.

Puncaknya kata Khairul ketika diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Mendagri tahun Nomor 50 Tahun 2014 tentang perbatasan wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Audiensi khusus dengan rekan Komisi II DPR RI yang mempunyai tugas terkait dengan permasalahan serta mitra kerja langsung dengan Kementerian Dalam Negeri sudah di lakukan harapannya semoga ada formulasi untuk memecahkan masalah dengan segera,” tutur Khairul.

Fakta bahwa Permendagri 50/2014 direvisi menjadi Permendagri 76/2014 mengenai Batas wilayah Kab. Muba dengan Kab. Muratara diterbitkan menjelang 4 Hari Pergantian Presiden dan dinilai cacat prosedur karena Bupati Muba dan DPRD-nya tidak pernah tanda tangani kesepakatan Tapal Batas tersebut.

“Saya pribadi sendiri pernah mengalami permasalahan yang sama tatkala dulu pernah menjadi Bupati di Kalimantan Selatan. Memang tidak mudah menyelesaikan tetapi dengan niat jangan sampai masyarakat dirugikan,” ucapnya.

Namun ia mewanti-wanti potensi ada pihak yang akan memancing di air keruh, dalam hal ini indikasi keterlibatan mafia Tambang. Modus yang digunakan oleh mafia tambang kata Khairul adalah dengan cara menggeser batas daerah dalam melegalkan wilayah tambang.

“Saya mendapat laporan dari masyarakat ada sebuah perusahaan, namanya PT Gorby Putra Utama, selama ini dengan leluasa bisa melakukan penambangan di wilayah yang berbatasan antar Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara yang seolah-olah dalam wilayah IUP nya, padahal berada dalam wilayah musi banyuasin,” Khairul menjelaskan.

“Ini jangan dianggap sepele oleh pihak terkait. Saya selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang memperoleh masukan dari masyarakat, tentu tidak diam dan membiarkan potensi pelanggaran hukum serta potensi kerugian masyarakat dan negara,” sergahnya.

Khairul mengingatkan Satgas Tambang atau Mabes Polri harus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum guna menjaga SDA dan Lingkungan serta menjaga kamtibmas wilayah tersebut.

Pemerintah Pusat khususnya kementerian terkait kata Khairul harus aktif terhadap permasalahan ini karena kewenangan pertambangan sekarang berada di Pemerintah Pusat.

“Saya berkomitmen mengawal sesuai tugas saya di Komisi III perihal potensi pelanggaran yang terjadi. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tutup Khairul.* (Tim FORUM KEADILAN)

Pos terkait