FORUM KEADILAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Bahari Berkah Madani yang berlokasi di Batam terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andi Pramono.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa, 11/7 kemarin. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan gratifikasi-TPPU Andhi Pramono.
“Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 12/7.
Kantor yang digeledah tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bakar minyak di Batam.
Bukti-bukti yang telah ditemukan dari penggeledahan tersebut, kata Ali, akan dianalisis oleh penyidik.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono terjadi sejak 2012. Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sekitar Rp28 miliar.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp20 miliar,” kata Alex, Jumat, 7/7.
Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Andhi Pramono kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 7-27 Juli 2023.*