FORUM KEADILAN – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Selasa, 11/7/2023.
Awalnya pimpinan Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan.
Dalam laporannya, Melkiades menyebutkan tujuh fraksi menyetujui RUU Kesehatan dengan NasDem memberikan catatan, sedangkan Demokrat dan PKS menolak.
Selanjutnya, Ketua DPR RI sekaligus pimpinan rapat paripurna Puan Maharani membacakan ulang terkait komposisi fraksi yang setuju dan tidak setuju dengan RUU Kesehatan. Puan lalu mempersilakan fraksi Demokrat dan PKS menyampaikan pendapatnya.
Setelahnya, Puan menanyakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut, dan langsung dijawab setuju oleh Anggota Dewan yang hadir.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab peserta.
Sementara itu, berbagai organisasi tenaga kesehatan sempat menggelar demonstrasi menolak pengesahan RUU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Selasa, 11/7 pagi tadi.
Aksi tersebut melibatkan organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI)), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Pada aksi ini, tiga point yang disuarakan adalah tuntutan terkait pengesahan RUU kesehatan yang dipandang menyengsarakan tenaga kesehatan dan rakyat Indonesia.
“Pertama mandatory spending tidak ada, yaitu tidak adanya alokasi anggaran oleh negara kepada bidang kesehatan. Yang kedua khusus perawat, kita sudah dikenal ada pelayanan khusus perawatan, ada praktik perawat, ada kewenangan perawat ada pendidikan berkelanjutan khusus perawat dengan adanya ini (RUU Kesehatan) hilang, artinya tidak diperhitungkan perawat dan tenaga kesehatan ini. Kita hanya dielu-elukan saat pandemi. Yang ketiga dengan dicabutnya beberapa Undang-Undang kedokteran khususnya perawat, maka landasan profesi kita tidak kuat,” jelas ketua PPNI Harif Fadhillah.
Harif menganggap RUU kesehatan ini justru hadir menyengsarakan tenaga kesehatan di Indonesia.*