Andhi Pramono Sembunyikan Uang Hasil Gratifikasi Pakai Rekening Mertua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat, 7/7/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat, 7/7/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menggunakan rekening milik mertuanya, Kamariyah, sebagai tempat untuk menampung uang hasil korupsinya.

“Kalau dari proses penyidikan dan ekspos ada beberapa pembayaran dilakukan lewat rekening mertuanya,” kata Alex, Jumat, 7/7/2023.

Bacaan Lainnya

Alex melanjutkan, berdasarkan temuan tersebut maka tim penyidik menilai rekening Kamariyah digunakan untuk menampung hasil gratifikasi Andhi Pramono.

“Kalau dilihat dari proses pembayaran itu digunakan untuk menampung,” lanjutnya.

Diungkap Alex, dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono berjumlah sekitar Rp28 miliar. Andhi diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan dia dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

“AP ini tersangka kedua, yang pertama RAT (Rafael Alun Trisambodo). Kami sangat menghargai informasi dari masyarakat, baik yang disampaikan secara elektronik maupun media sosial. Ini menunjukan kelemahan dan pengawasan internal di ketua institusi tersebut,” jelasnya.

Menurut Alex, jika pengawasan berjalan dengan baik maka kejadian tersebut tidak akan terjadi. Katanya, secara normatif tidak mungkin seorang pegawai bisa menghimpun kekayaan yang sangat besar.

“Kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan, atau pimpinannya tidak tahu. Jadi salah satu penanda atau refleks suatu kecurangan dalam hal korupsi dapat dilihat dari gaya hidupnya,” ungkap Alex.

Sebelumnya, setelah memeriksa lebih kurang 30 saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono selama 20 hari ke depan.

“Tim penyidik KPK menahan AP (Andhi Pramono) selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 7-27 Juli 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat melakukan konferensi pers.

Ia menerangkan, penyelidikan dimulai saat temuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profil, maka KPK melakukan penyelidikan dengan menghasilkan tersangka Andhi Pramono.*

Laporan Merinda Faradianti