FORUM KEADILAN – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK akan memperkuat penegakan hukum.
Termasuk pengusutan kasus Formula E.
Asep mengatakan kembalinya Endar akan membuat banyak indikasi korupsi ditindaklanjuti di penyelidikan.
“Jelas-jelas itu (keberadaan Endar) menguatkan penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya untuk Formula E,” ujar Asep pada Jumat, 7/7/2023.
Asep juga mengatakan bahwa KPK menjadi kuat lantaran Direktur Penyelidikan memiliki kewenangan yang lebih besar dibanding pelaksana tugas (plt) maupun pelaksana harian (plh).
Namun, Asep mengatakan pihaknya tidak memprioritaskan kasus tertentu dan memandang semua perkara sebagai prioritas.
Sebab, cepat atau lambatnya penanganan suatu perkara bergantung pada kecukupan alat bukti yang ditemukan.
Diketahui, Endar Priantoro sebelumnya diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. Firli beralasan Endar Priantoro dan Karyoto pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri.
Namun, Endar Priantoro dikembalikan ke jabatannya usai banding keberatan administratifnya dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara, Karyoto dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya.*