Nasib Firli Di Tangan Endar

Brigjen Endar Priantoro
Brigjen Endar Priantoro | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Dugaan barter jabatan dan perkara menguat menyusul kembalinya Brigjen Endar Priantoro menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) usai pemecatan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Situasinya kini berbalik. Nasib Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas yang dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi pemecatan, penyelesaiannya sangat bergantung kepada sikap Endar.

Posisi Firli Bahuri bak telur di ujung tanduk. Pasalnya, kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di KPK yang disinyalir melibatkan dirinya juga berlanjut di Polda Metro Jaya.

Bahkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto yang nota bene adalah mantan Deputi Penindakan KPK, menyebut timnya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami masih berkoordinasi. Lalu bagaimana status pemeriksaan atas laporan tersebut tentu kami akan terus berkoordinasi kami akan menanyakan kepada yang bersangkutan,” kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.

“Apakah laporannya dicabut atau diteruskan, pada dasarnya Ombudsman RI akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pelapor karena begitu cara kerja kami,” timpalnya.

Kembalinya Endar ke jabatannya semula di KPK inilah yang kemudian menggiring adanya barter dengan pengehentian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Firli di Ombudsman maupun Polda Metro Jaya.

“Isu itu memang berhembus,” kata mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Forum Keadilan.

Jikalau pun isu tersebut benar adanya, Saut mengingatkan agar para pihak yang terlibat di dalamnya tidak memberi ruang bagi realisasi upaya barter tersebut.

“Analisis saya, keinginan itu bisa saja ada. Tapi keinginan itu jangan diwujudkan dong,” ucapnya.

Barter menurut Saut akan menciptakan preseden buruk bagi institusi KPK, Ombudsman, maupun Polda Metro Jaya, termasuk trust kepada Endar Priantoro sendiri.

“Kalaupun di masa lalu ada barter-barter, ya itu harus dihentikan. Dan tujuannya, KPK itu kan gak boleh barter. Hukum kayak gitu menimbulkan ketidakpastian dan lagi-lagi akan membuat indeks korupsi akan turun,” kata Saut.

Penurunan indeks korupsi tentu suatu hal yang tidak diingini oleh Presiden Jokowi. Terlebih, kembalinya Endar menurut Saut, tidak lepas dari campur tangan atau political will Jokowi.

“Endar kan sudah terimakasih kepada presiden. Yang bersangkutan sudah dikembalikan ke KPK. Dia kan ngomong-ngomong ke presiden. Masa kita meniadakan itu, nggak boleh, arena Endar sendiri yang merasakan,” pungkas Saut.*(Tim Forum Keadilan)

Pos terkait