Johnny G Plate Bongkar Korupsi BTS Lewat Eksepsi

FORUM KEADILAN – Kuasa Hukum eks Menkominfo Johnny G Plate, Achmad Cholidin enggan berkomentar banyak setelah sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 27/6/2023.
Ia mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar apapun setelah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
“Tadi kita sudah dengarkan dakwaan, kami dari kuasa hukum Pak Johnny G Plate pada saat ini belum bisa memberikan komentar. Kita lihat eksepsi kita atau pembelaan kita,” katanya.
Saat persidangan, kuasa hukum mantan Menkominfo itu mengajukan nota keberatan dan hakim ketua mengabulkan dengan memberikan waktu satu minggu untuk menyusun eksepsinya.
“Eksepsi satu minggu nanti kita lihat di sana. Nanti kita persiapkan kita lihat satu minggu kemudian apa yang akan kita uraikan dalam eksepsi kita untuk menjawab dakwaan JPU,” sambungnya.
Saat ditanya mengenai adanya keterlibatan pihak lain, Achmad enggan menanggapi dan berkomentar banyak.
“Nanti kita lihat di eksepsi kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Johnny membantah semua tuduhan JPU dalam persidangan dan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam tindak kasus korupsi BTS tersebut.
“Saya mengerti Yang Mulia tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti akan saya buktikan,” katanya.*
Laporan Merinda Faradianti