FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta menarik dalam proses korupsi kasus pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjerat eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Jaksa mengurai rincian peran hingga alur komunikasi hingga eksekusi terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.
Fakta persidangan yang menarik adalah terungkapnya nama-nama grup WhatsApp yang menjadi wadah komunikasi para terdakwa.
Salah satunya adalah nama grup WhatsApp yang menyerupai judul serial televisi di tahun 80-an berjudul ‘The A Team’.
JPU menyebut pada tanggal 24 Agustus 2020 Anang Achmad Latif menunjuk Yohan Suryanto sebagai tenaga ahli BTS 4G BAKTI Kemkominfo berdasarkan SK Nomor: 59 Tahun 2020 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Profesional Base Transceiver Station (BTS) di Lingkungan BAKTI Tahun Anggaran 2020 tanpa melalui proses pemilihan jasa konsultan.
“Pada tanggal 28 Agustus 2020 Anang Achmad Latif melalui pesan di grup WhatsApp dengan nama Golf Rangger yang beranggotakan Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, dan Samuel Panggerapan di mana Anang Achmad Latif mengajak Irwan Hermawan untuk bertemu dengan perusahaan Huawei dan Lintasarta, padahal Proses pengadaan BTS 4G belum dimulai,” kata Jaksa di muka persidangan.
JPU juga mengungkap, guna memudahkan komunikasi, Anang Achmad Latif meminta kepada Anggie Hutagalung untuk membuat grup WhatsApp dengan nama ‘The A Team’ yang beranggotakan Anang Achmad Latif, Bambang Nugroho, Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan selaku PPK, Yohan Surjanto, Asenar, Anggie Hutagalung.
Setelah grup WhatsApp terbentuk kemudian ditambahkan Gumala Warman dan Darien selaku Ketua dan Anggota Pokja BTS 4G. Melaui grup WhatsApp tersebut, Anang Achmad Latif menyampaikan syarat kepesertaan pada tahap prakualifikasi.
Tahap prakualifikasi yang dimaksud Anang Achmad Latif adalah konsorium antara penyelenggara jaringan tetap tertutup dan teknologi owner. Kemudian, penyelenggaraan jaringan tetap tertutup sebagai peserta tunggal dan bermitra dengan teknologi owner.
Selanjutnya, antar peserta tidak boleh memiliki afiliasi. Jika ketahuan, salah satunya secara sukarela diminta mundur dan teknologi owner hanya boleh bermitra dengan salah satu peserta.
“Bahwa pada tanggal 1 September 2020, Anang Achmad Latif mengirim pesan ke grup WhatsApp The A Team agar untuk pekerjaan pengadaan BTS 4G dibagi kedalam 5 paket. Kemudian pada tanggal 3 September 2020, Anang Achmad Latif mengirimkan file berisi pembagian paket untuk tender BTS dalam grup Telegram yang beranggotakan Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan,” jelas Jaksa.*
Laporan Merinda Faradianti