FORUM KEADILAN – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya tengah mendalami modus dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
“Ini kami masih dalami lebih lanjut, karena secara SOP dan cara kerja di Rutan KPK sangat ketat. Maka kemudian kami dalami apa yang diberikan. Apakah itu fasilitas atau lainnya, apakah pelayanan khusus, kami masih dalami,” katanya, Selasa, 20/6/2023.
Ali menegaskan, selain mendalami modus, KPK juga akan menelusuri apakah tindakan tersebut dilakukan oleh internal rutan atau pihak luar yang memanfaatkan situasi.
“SOP di sana sangat ketat termasuk pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi. Dia ikut membantu sehingga pihak di luar itu memberikan sejumlah uang ke oknum. Pendalamannya apakah gratifikasi, suap atau pemerasan,” sambungnya.
Ali menyebut, kasus pungli tersebut terjadi di Rutan Merah Putih KPK. Meskipun begitu, pihaknya mengaku akan terus mencoba melakukan pengecekan di rutan cabang lainnya.
“Di rutan Merah Putih KPK. KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan untuk memudahkan pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK,” jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membongkar pungli mencapai Rp4 miliar yang terjadi di Rutan KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan, pengungkapan kasus ini bukan berasal dari pelaporan pihak lain. Terbongkarnya fakta mengejutkan itu disebutnya murni berasal dari penelusuran dilakukan Dewas.
Albertina menyebut, nilai Rp4 miliar merupakan akumulasi temuan Dewas dari akhir 2021 hingga Maret 2022. Jumlah itu disebutnya berpotensi bertambah.
“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar,” kata Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 19/6.*
Laporan Merinda Faradianti