Terungkap, Empat Bulan Pungli di Rutan KPK Capai 4 Miliar

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar pungli mencapai Rp 4 miliar yang terjadi di Rutan KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan pengungkapan kasus ini bukan berasal dari pelaporan pihak lain. Terbongkarnya fakta mengejutkan itu disebutnya murni berasal dari penelusuran dilakukan Dewan Pengawas.
Albertina menyebut, nilai 4 miliar merupakan akumulasi temuan Dewas dari akhir 2021 hingga Maret 2022. Jumlah itu disebutnya berpotensi bertambah.
“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Albertina mengemukakan, pengungkapan kasus ini sekaligus membuktikan Dewas benar-benar berniat menertibkan KPK dari perilaku para oknum.
“Tanpa pengaduan. Jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini,” tegas Albertina Ho.
Albertina menceritakan modus dilakukan dalam kasus pungli Rutan KPK dengan cara uang ditransfer melalui rekening pihak ketiga. Dewas KPK telah menyerahkan bahan penyelidikan kepada KPK pada Mei 2023 kemarin untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah koordinasi dengan pimpinan KPK agar segera dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana,” tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Albertina menuturkan para pelaku tak hanya diproses kode etik tapi juga secara pidana. Ia menjamin para oknum pungli Rutan KPK akan ditunjukkan ke publik seperti halnya kasus-kasus lain diungkap lembaga antirasuah ini.
Laporan Merinda Faradianti