Banding, Vonis Eks Walkot Cimahi Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Ist

FORUM KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung perberat hukuman mantan Wali Kota (walkot) Cimahi Ajay Muhammad Priatna menjadi 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Di tingkat banding itu, Ajay dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Selain pidana badan, Ajay juga dinyatakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta.

Hukuman akan ditambahkan selama 2 tahun bila uang pengganti tidak dibayarkan Ajay dalam jangka waktu 1 bulan, Majelis Hakim PT Bandung juga memutuskan tetap mencabut hak politik Ajay selama 2 tahun.

Ajay terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya di tingkat pertama, Majelis hakim yang diketuai Akbar Isnanto pada tanggal 1- April 2023 menyatakan Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Ajay divonis pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Hak politik Ajay juga dicabut selama 2 tahun sejak selesai menjalani pidana.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan 8 tahun penjara yangn diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Pos terkait