FORUM KEADILAN – Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan lima tahun sekali di Indonesia. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengutip laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sejarah pemilihan umum di Indonesia terbagi dalam tiga era, yakni masa parlementer, orde baru, dan reformasi.
1. Masa Parlementer
Pada masa ini, tepatnya pada 1955, merupakan Pemilu Nasional pertama di Indonesia setelah merdeka.
Pemilu dilaksanakan pada masa demokrasi parlementer kabinet Burhanuddin Harahap.
Pemungutan suara diadakan dua kali, yakni pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR, dan 25 Desember 1955 memilih anggota Konstituante.
2. Orde Baru
Pemilu kedua diadakan 16 tahun kemudian, yakni pada 1971.
Pemilu 1971, Orde Baru mulai meredam persaingan dan pluralisme politik. Hasil Pemilu 1971 menempatkan partai Golkar sebagai mayoritas tunggal dengan perolehan suara 62,82 persen, diikuti Nahdlatul Ulama (NU) sebanyak 18,68 persen, Partai Nasional Indonesia (PNI) sebanyak 6,93 persen, dan Parmusi 5,36 persen.
Pemilu berikutnya tahun 1977, peserta pemilu dari yang semula 10 partai politik menjadi 3 partai politik melalui Fusi 1973.
Tiga partai tersebut, yakni:
1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gabungan dari NU, Parmusi, Perti dan PSII.
2. Partai Demokrasi Indonesia (PDI), gabungan PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI dan Partai Murba.
3. Golkar.
Formasi kepartaian tersebut (PPP, Golkar dan PDI) terus dipertahankan hingga Pemilu 1997.
Golkar sebagai mayoritas tunggal terus berlanjut pada Pemilu 1982, 1987, 1992 dan 1997.
Golkar menjadi Partai pemenang. Sementara PPP dan PDI menempati peringkat 2 dan 3.
3. Reformasi
Pasca runtuh orde baru, pemilu diadakan pada 7 Juni 1999 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pemilu pertama pada masa reformasi itu diikuti sebanyak 48 partai politik.
Abdurrahman Wahid (Gus dur) dan Megawati Soekarnoputri juga ditetapkan MPR RI sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah Gus Dur mundur, Megawati Soekarnoputri diangkat menjadi presiden dengan wakilnya Hamzah Haz berdasarkan Sidang Istimewa MPR RI pada 23 Juli 2001, melalui Ketetapan MPR RI No. II/MPR/2001.
Pemilu 2004
Pada 2004, pertama kalinya rakyat berpartisipasi dalam pemilu setelah adanya perubahan amendemen UUD 1945.
Amendemen itu berisi presiden dipilih secara langsung, dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hadirnya penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (Komisi Pemilihan Umum).
Pemilu 2004 diadakan pada 5 April, diikuti peserta dari 24 partai politik untuk memilih DPR, DPD, dan DPRD.
Sementara pemilihan presiden diselenggarakan dalam dua putaran, pertama pada 5 Juli 2004, kedua pada 20 September.
Ada lima pasangan calon. Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2004 hingga 2009.
Pemilu 2009
Pemilu legislatif selanjutnya diselenggarakan pada 9 April 2009. Adapun jumlah peserta sebanyak 44 partai politik.
Sedangkan pemilihan presiden dilaksanakan hanya satu putaran pada 8 Juli 2009. Pesertanya terdiri atas 3 pasangan calon. Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2009 hingga 2014.
Pemilu 2014
Berlanjut ke pemilu legislatif berikutnya, yakni 9 April 2014 untuk pemilih dalam negeri, dan 30 Maret hingga 9 April untuk pemilih di luar negeri.
Peserta sebanyak 15 partai politik, tiga di antaranya dari partai lokal Aceh.
Sementara pemilihan presiden dan wakilnya di Pemilu 2014 dilangsungkan pada 9 Juli. Ada dua pasangan calon waktu itu. Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2014 hingga 2019.
Pemilu 2019
Pada 2019, pemilu legislatif diselenggarakan pada 17 April serentak dengan pemilihan presiden.
Pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019 hingga 2024.*